Pamekasan (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Syamsul Muarif menyatakan, abrasi pantai di Pamekasan terparah di Madura dibanding pantai pesisir di tiga kabupaten lain di wilayah tersebut.
"Itu sebabnya mengapa kami menempatkan Kabupaten Pamekasan sebagai tempat pelaksanaan jambore mitigasi mangrove," kata Syamsul Muarif di Pamekasan, Selasa.
Di pesisir pantai di kabupaten lain di Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan di wilayah Kabupaten Sumenep, kondisi pantai masih relatif baik. Di wilayah tersebut masih banyak tanaman mangrove atau bakau yang masih terpelihara dengan baik.
Menurut dia, parahnya kerusahan pantai di Pamekasan ini bukan hanya diketahui pemerintah pusat, akan tetapi masyarakat internasional.
Bahkan dari total bantuan 700 hektare tanaman mangrove dari warga Jepang untuk Indonesia, 160 hektare atau sekitar 20 persen diantaranya untuk wilayah Madura, termasuk Pamekasan.
Kondisi semacam itu, kata Syamsul Muarif, jelas karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam berupaya menciptakan lingkungan pesisir kondusif dan ramah lingkungan.
"Kami berharap dengan adanya jambore mitigasi mangrove yang digelar di Pamekasan ini masyarakat bisa lebih peduli untuk menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat luar negeri saja peduli dengan memberikan bantuan, seharusnya masyarakat disini tidak ketinggalan," kata Syamsul Muarif.
Samsul menjelaskan, sebenarnya, persoalan tanaman mangrove bukan hanya di Indonesia, akan tetapi juga menjadi persoalan di tingkat nasional. Dari total 9,4 juta hektare tanaman mangrove yang ada di Indonesia, sesuai dengan data Departemen Kehutanan RI pada 2006, sekitar 70 persen rusak.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya rehabilitasi untuk memperbaiki tanaman mangrove yang rusak tersebut. Pada 2004 dan 2005 mampu menghijaukan 34.601 hektare hutan mangrove (bakau), sedang pada tahun 2006 sekitar 2.790 hektar.
"Meski kerusakan mangrove di Indonesia relatif luas, namun dibanding negara-negara lain di Asia, kita masih lebih karena masih banyak tanaman yang mangrove di daerah lain yang masih terpelihara," kata Syamsul Muarif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, maka kewenangan Pemerintah Pusat dalam rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk hutan mangrove hanya terbatas menetapkan pola umum. Sedangkan penyelenggaraan oleh pemerintah daerah.
"Oleh karena itu dengan adanya kegiatan jambore mitigasi mangrove ini kami berharap tidak berhenti sampai di sini saja, akan tetapi bisa tetap berkelanjutan sehingga tanaman mangrove di pesisir pantai di Pamekasan ini bisa terjaga dengan baik," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009