Semarang (ANTARA News) - Penetapan tersangka terhadap dua anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) dikhawatirkan hanya merupakan pengalihan isu terhadap kasus yang ada yakni perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, di Semarang, Selasa, menyebutkan, dua anggota ICW tersebut yakni Lilian Deta Arta Sari dan Emerson Yuntho yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Keduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat negara (Kejaksaan Agung)," kata Eko Haryanto.

Kasus itu bermula saat peringatan Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2008. Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp8 triliun dan 18 juta dolar Amerika Serikat dari berbagai kasus korupsi di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 2004-2008.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ICW merilis data tandingan bahwa uang yang diselamatkan instansi kejaksaan hanya Rp382,67 juta, sedangkan sisa dari jumlah yang diklaim Kejaksaan belum dikembalikan ke kas negara.

"Kami menilai, tindakan kejaksaan yang melaporkan kedua aktivis tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik adalah bentuk kriminalisasi terhadap gerakan pemberantasan korupsi dan kebebasan berpendapat," katanya.

Apalagi, ujar Eko, data yang dirilis ICW adalah berdasarkan hasil audit BPK, bukan mengada-ada dengan tujuan memfitnah.

Oleh karena itu, KP2KKN bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi di Jateng yang tergabung dalam Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) Jawa Tengah meminta agar Kapolri segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus tersebut.

"Jika mengacu pada Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik, tidak bisa dikenakan dalam kasus ini, sebab unsur dalam pasal tersebut mengacu pada Pasal 310 KUHP. Di mana unsur Pasal 310 junto 311 junto 316 KUHP hanya bisa dikenakan terhadap seseorang atau individu bukan institusi atau organisasi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009