Samarinda (ANTARA News) - Polisi menggembosi ban kendaraan yang kedapatan diparkir di pinggir jalan dalam Kota Samarinda, Kaltim.

"Jika pemilik kendaraan ada, mereka langsung kami tilang, namun jika tidak ada di tempat, ban kendaraanya kami kempeskan," kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Samarinda, Ajun Komisaris Handoko, di Samarinda, Selasa.

Aksi itu dilakukan, kata Kasat Lantas Poltabes Samarinda, untuk menertibkan parkir liar yang kian marak di Kota Samarinda.

"Aksi juru parkir liar selama ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas, sehinga kami akan terus melakukan razia, termasuk para pengendara yang memarkir kendaraanya bukan pada tempatnya," katanya.

"Kami sudah sering mengingatkan warga termasuk juru parkir liar agar tidak memarkir kendaraan di sepanjang jalan protokol di Samarinda. Namun, masih banyak juga warga yang melakukan hal itu, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas, termasuk tilang di tempat dan mengempiskan ban kendaraan," kata Handoko.

Razia parkir liar kali ini, katanya, digelar di sepanjang Jalan S. Parman dan M.Yamin. Sedikitnya 30 kendaraan roda dua (motor) dan dua mobil terjaring razia parkir liar.

"Selain diberi sanksi dengan tindak pidana ringan, pemilik kendaraan juga kami ingatkan agar tidak memarkir lagi kendaraannya di pinggir jalan. Kami berharap, dengan cara seperti ini akan memberi efek jera baik bagi para juru parkir liar maupun warga," ujar Handoko.

Dari pemantauan, parkir liar di Samarinda terlihat banyak di sekitar Samarinda Cetral Plaza dan Mall Lembuswana.

Walaupun pihak pengelola mal telah menyiapkan tempat parkir, namun ratusan kendaraan setiap hari terlihat diparkir di pinggir jalan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009