Jakarta (ANTARA) - PT PP (Persero) Tbk, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia, mengklarifikasi adanya pemberitaan mengenai keluhan petani rumput laut di Pantai Oesina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terganggu dengan keberadaan pembangunan proyek PLTU Timor 1.
“Lokasi tersebut cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata SVP EPC Division PT PP Nurlistyo Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan menanggapi adanya pemberitaan para petani mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat debu pembangunan proyek perusahaan itu yang merusak budidaya rumput laut.
Dikatakan Nurlistyo, perseroan mengklarifikasi pemberitaan tersebut bahwa posisi lokasi proyek PLTU Timor 1 terhadap rumah warga sekitar yang terdekat berjarak relatif jauh.
Selain itu pembangunan proyek PLTU Timor 1 telah disetujui berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 56/SKEP/Bid.1/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017.
Juga Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 668/09/DMPPTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Dinas Penanamen Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 669/10/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Terkait dengan aspirasi pengaduan petani rumput laut, tim proyek perseroan langsung menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama. Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) setempat dan perseroan melakukan pemeriksaan bersama warga dengan menemuinya langsung dan telah tercapai kesepakatan dengan warga tersebut.
Bersama dengan PT PLN (Persero) selaku pemilik proyek (owner), tim proyek telah menggunakan metode sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Metode yang digunakan adalah metode blasting dimana telah melalui perizinan dari pihak berwajib terkait pengadaan bahan peledak, pengiriman, penyimpanan, metode dan proses eksekusi di lapangan.
Metode tersebut telah disosialisasikan terhadap masyarakat sekitar di lokasi proyek dimana masyarakat telah mengetahui dan menerima mengenai aktivitas pengerjaan di lapangan.
"Proses sosialisasi terkait blasting pertama sudah dilakukan sejak tanggal 29 Februari 2020 kepada warga sekitar dan dilakukan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah. Ini dilakukan untuk memberitahukan rencana aktivitas pekerjaan di lapangan,” ujar Nurlistyo.
Pekerjaan first blasting pertama kali dilakukan pada tanggal 13 Maret 2020 setelah semua proses perijinan selesai, metode pelaksanaan pekerjaan sudah disetujui dan disosialisasikan kepada warga sekitar.
Saat ini, hubungan antara tim proyek Perseroan dengan masyarakat Dusun Panaf dalam kondisi kondusif dan baik. Perseroan menerima segala keluhan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan akan mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020