Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan stimulus fiskal untuk penanganan COVID-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih menghadapi tantangan di level operasional dan proses administrasi.
"Kondisi ini terjadi mengingat stimulus ini baru awal dan akan dilakukan perbaikan untuk percepatan," kata Sri Mulyani dalam webinar di Jakarta, Sabtu.
Sri Mulyani mengatakan tantangan tersebut yang membuat penyerapan belanja stimulus fiskal masih melambat dan belum optimal hingga mendekati akhir Juni 2020.
Untuk program kesehatan senilai Rp87,55 triliun, penyerapannya mencapai 4,68 persen atau sekitar Rp4,04 triliun, karena masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik.
Menurut dia, kondisi ini membuat pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan dan biaya klaim perawatan pasien masih terkendala administrasi dan verifikasi yang rigid.
"Perlambatan terjadi terutama karena adanya keterlambatan proses penagihan, proses verifikasi klaim biaya perawatan oleh BPJS Kesehatan serta proses revisi anggaran," kata Sri Mulyani.
Untuk perlindungan sosial senilai Rp203,9 triliun, realisasinya mencapai 34,06 persen atau sekitar Rp69,48 triliun, karena pelaksanaan kartu prakerja dan BLT dana desa yang belum efektif.
Meski demikian, pelaksanaan program bantuan sosial seperti sembako, PKH maupun bansos tunai dan diskon tarif listrik sudah berjalan dengan baik.
Untuk program sektoral dan Pemda senilai Rp106,1 triliun, realisasinya mencapai 4,01 persen atau sekitar Rp4,25 triliun, karena membutuhkan dukungan Pemda secara umum dalam proses penyelesaian regulasi.
"Namun terkait program padat karya oleh Kementerian Lembaga sudah mulai dilaksanakan," kata Sri Mulyani.
Untuk program UMKM senilai Rp123,46 triliun, realisasinya mencapai 22,74 persen atau Rp28 triliun, yang telah dimanfaatkan untuk subsidi bunga KUR maupun non KUR serta penempatan dana di bank Himbara.
Untuk pembiayaan korporasi senilai Rp53,57 triliun, insentif ini bahkan belum terserap sama sekali, karena masih membutuhkan penyelesaian skema dukungan dan regulasi serta infrastruktur pendukung untuk operasionalisasi.
Terakhir, insentif usaha senilai Rp120,6 triliun, penyerapannya 10,14 persen atau sekitar Rp12,1 triliun, karena masih ada pelaku usaha penerima insentif yang belum memanfaatkan kemudahan ini sepenuhnya.
"Wajib Pajak yang eligible untuk memanfaatkan insentif pajak tidak mengajukan permohonan sehingga perlu sosialisasi yang lebih masif dan melibatkan stakeholder terkait," katanya.
Sri Mulyani memastikan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan regulasi, administrasi maupun implementasi di lapangan yang lambat.
Upaya itu antara lain dengan melakukan identifikasi faktor penghambat eksekusi dan merumuskan strategi akselerasi eksekusi khususnya untuk penanganan kesehatan, dukungan bagi UMKM dan insentif dunia usaha.
Pemerintah juga akan mempercepat penyelesaian regulasi dan simplifikasi prosedur administrasi serta mendorong efektivitas komunikasi publik agar kebijakan ini dapat lebih optimal.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020