Kuala Lumpur (ANTARA) - Ekspatriat alias tenaga kerja asing yang bermukim di Malaysia diizinkan berangkat keluar negeri namun hanya jika ada urusan darurat atau keperluan pengobatan, menurut hasil pertemuan khusus para menteri Malaysia pada Jumat (26/6) malam.
Pertemuan itu membahas pelaksanaan pelonggaran pembatasan sosial skala besar di negara itu, yang disebut sebagai Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) Pemulihan.
Pemerintah juga membuka pintu bagi para warga negara asing di Malaysia yang ingin pulang ke negara mereka.
“Pemerintah Malaysia tidak akan menghalangi siapa pun warga negara asing yang ingin pulang ke negara asal dengan syarat perjalanan pulang satu arah saja (one-way),” ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers PKP Pemulihan di Putrajaya, Malaysia, Sabtu.
Ia mengingatkan bahwa warga negara asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan harus terlebih dahulu mendapatkannya dari kedutaan masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, Menhan juga mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada halangan bagi warga negara asing untuk bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan Malaysia karena keberadaan mereka dapat memastikan kebutuhan ikan negara tercukupi.
“Walaupun demikian, warga negara asing yang terlibat perlu mendapatkan izin keluar negara dari pemerintah masing-masing terlebih dahulu,” katanya.
Mereka perlu mengajukan permohonan Permit Lawatan Kerja Sementara (PLKS) dari Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) dan menjalani saringan COVID-19 serta karantina wajib 14 hari.
“Pihak majikan juga perlu menyediakan tempat tinggal bagi kru warga negara asing,” katanya.
Baca juga: Malaysia izinkan WNA datang berobat
Baca juga: 2.500 pekerja migran ilegal sudah dipulangkan dari Malaysia
Baca juga: Oposisi nilai pengangguran di Malaysia tertinggi dalam sepuluh tahun
Malaysia deportasi ratusan pekerja migran Indonesia
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020