Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima penyerahan berkas tahap pertama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dari Mabes Polri.

"Berkasnya sudah diterima pada Senin (12/10)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Untuk berkas Chandra M Hamzah sendiri, sudah dikembalikan kepada Mabes Polri karena dianggap belum lengkap.

"Berkasnya sudah didisposisikan ke jaksa peneliti," katanya.

Ia menambahkan ada 14 hari waktu untuk menangani berkas tahap pertama dengan tersangka Bibit Samad Rianto tersebut.

"Untuk tujuh hari pertama, yakni, untuk meneliti kekurangan berkas, dan tujuh hari berikutnya untuk memberikan petunjuk soal berkas," katanya.

Bibit Samad Rianto dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dikenai juga Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Keduanya dikenai dua pasal UU Tipikor," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009