Memang warga sudah menggunakan masker, tetapi sulit terhindarkan dari kerumunan.

Jakarta (ANTARA) - Setelah dihentikan 12 pekan sejak 15 Maret 2020, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman Jakarta akhirnya diselenggarakan lagi pada 21 Juni lalu.

HBKB pada hari itu mendapat sambutan luar biasa dan antusias warga yang tiga bulan merindukan untuk beraktivitas di luar ruang. Maklum selama tiga bulan lebih banyak berada di rumah sehingga dibukanya HBKB seolah menjadi obat kejenuhan.

Sejak pukul 06.00 WIB, wargapun berdatangan untuk berolahraga. Dari yang datang menggunakan sepeda, sepatu roda, hingga yang ingin jalan kaki dan jalan cepat.

Tak sedikit warga yang mengaku lega dan senang bisa berolahraga di sepanjang ruas jalan utama di ibu kota itu. Mereka datang dari berbagai kawasan di Jakarta dan tak sedikit yang warga dari sekitar Jakarta.

Namun di tengah wabah virus corona (COVID-19), banyaknya warga yang datang dinilai sebagai situasi yang menimbulkan potensi penyebaran virus itu. Ini karena dari identifikasi sifat virus corona yang mudah menyebar di kerumunan.

Itulah sebabnya, pengendalian dan penghentian penyebaran juga dilakukan dengan sesedikit mungkin--bahkan meniadakan--kerumunan orang. Tiga bulan lalu HBKB dihentikan karena pertimbangan tersebut.

Kemudian dibuka lagi dengan harapan telah tercipta kesadaran kolektif dengan menghindari kerumunan. Juga penerapan protokol kesehatan lainnya seperti penggunaan masker dan pengukuran suhu badan.

Kerumunan
Tetapi tidak mudah mewujudkan harapan itu. Memang warga sudah menggunakan masker, tetapi sulit terhindarkan dari kerumunan.

Jalan bagi kegiatan HBKB memanjang dari utara di ujung barat laut Tugu Monas (Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda) di Jakarta Pusat hingga Blok M di Jakarta Selatan. Sebagai jalan utama, tentunya banyak sekali jalan lain untuk bisa mengakses kawasan ini.

Karena itu, pada pembukaan kembali HBKB pada 21 Juni lalu sekitar 1.000 personel aparat/petugas dikerahkan untuk menjaganya. Aparat sebanyak itu terdiri atas 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditambah personel dari Polri dan TNI.

Mereka menjaga agar warga yang datang mengikuti protokol kesehatan. Antara lain selalu menggunakan masker, mengecek suhu tubuh hingga menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan.

Tetapi untuk mewujudkan disiplin di tengah begitu banyak orang di ruas jalan yang panjang ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kerumunan pun tak terhindarkan.

Kerumunan terjadi karena beberapa situasi. Antara lain, adanya warga yang menggunakan jalur sepeda atau sebaliknya; pesepeda yang tidak tertib dengan memasuki jalur pejalan kaki.

Begitu pula adanya warga yang berhenti di sembarang lokasi, baik duduk atau berdiri. Hal menyebabkan arus pergerakan orang tersendat sehingga tercipta bibit-bibit kerumunan.

Baca juga: Jakpus tak izinkan pedagang berjualan di lokasi HBKB

Pada situasi seperti itulah terjadi kerumunan. Padahal HBKB tersebut belum diizinkan adanya penjualan makanan/minuman. Betapa kerumunan terjadi secara masif bila ada penjualan makanan/minuman.

Aktivitas warga DKI Jakarta yang memasuki area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, Minggu (21/6/2020). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Lupa
Dalam situasi sedikit bebas untuk melepas kejenuhan, sorotan tajam diarahkan ke HBKB terkait disiplin penerapan protokol kesehatan. Selain ada yang menyatakan telah menerapkannya dengan imbauan dan pengawasan, juga ada yang menganggapnya belum disiplin.

Sebut saja, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tang menyoroti pelaksanaan HBKB atau "car free day" (CFD) di DKI Jakarta yang banyak diikuti oleh masyarakat dan belum menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Masih kita lihat beberapa masyarakat lupa bahwa jaga jarak itu penting," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto saat menyampaikan perkembangan terkini kasus COVID-19 di Graha BNPB Jakarta.

Yurianto secara tegas menyatakan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat tidak bisa dipisahkan atau dilakukan sepotong-sepotong. Tindakan menjaga jarak fisik untuk mencegah terkena percikan dari mulut atau hidung sangat penting dilakukan dalam pencegahan penularan virus COVID-19.

Temuan di HBKB ini diminta menjadi evaluasi bersama. Intinya menjaga jarak adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

Disebar
Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan evaluasi pelaksanaan HBKB tersebut. Akhirnya diputuskan bahwa HBKB di Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman ditiadakan lagi mulai 28 Juni 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

HBKB tersebut ditiadakan kemungkinan besar akibat membeludaknya pengunjung. Padahal Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Berdasarkan evaluasi, ada 28 akses masuk Jalan Sudirman-Thamrin, tempat HBKB di Jakarta. Itu baru akses untuk pejalan kaki, belum akses dengan moda transportasi.

Baca juga: Jalan Layang Antasari Jaksel ideal untuk HBKB masa PSBB Transisi

Pada HBKB pekan lalu, sebanyak 40.155 yang tumpah ruah ke ruas jalan itu. Orang sebanyak itu terdiri atas 21.342 pejalan kaki dan kurang lebih 18.813 pesepeda.

Jumlah sebanyak itu belum termasuk warga yang datang menggunakan MRT, TransJakarta dan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Juga belum termasuk ribuan warga yang datang dengan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor yang parkir di gedung-gedung sepanjang Sudirman-Thamrin.

Tampaknya disadari bahwa peniadaan HBKB di Sudirman-Thamrin akan mengecewakan di tengah antusiame warga, maka diberikan solusi. Yakni memindahkan HBKB ke wilayah kota administratif agar konsentrasi berkumpul warga tidak pada satu tempat saja.

Baca juga: Dishub: 32 lokasi pengganti CFD Sudirman-Thamrin khusus untuk olahraga

Tak tanggung-tanggung, demi memecah konsentrasi warga di satu lokasi, HBKB disebar ke 32 lokasi di lima wilayah di ibu kota. Pelaksanaan di 32 lokasi di lima wilayah kota administratif itu mulai Minggu, 28 Juni 2020.

Untuk Jakarta Pusat
1. Jalan Suryopranoto
2. Jalan Percetakan Negara 2
3. Jalan Pejagalan Raya
4. Jalan Paseban Raya
5. Jalan Zamrud Raya
6. Jalan Amir Hamzah
7. Jalan Pramuka Sari 1
8. Jalan Danau Tondano

Untuk Jakarta Timur
9. Jalan Pemuda
10. Jalan RA Fadilah
11. Jalan Inspeksi BKT
12. Jalan Raden Inten
13. Jalan Bina Marga

Untuk Jakarta Utara
14. Jalan Danau Sunter Selatan
15. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
16. Jalan Kelapa Hibrida
17. Jalan Pulau Maju Bersama
18. Jalan Benyamin Sueb/ Pademangan Timur
19. Jalan Arteri Pegangsaan Dua

Untuk Jakarta Barat
20. Jalan Gadjah Mada
21. Jalan Hayam Wuruk
22. Jalan Putri Harum
23. Jalan Puri Ayu
24. Jalan Puri Elok
25. Jalan Puri Molek
26. Jalan Puri Ayu 1
27. Jalan Puri Molek 1

Untuk Jakarta Selatan
28. JLNT Antasari
29. Jalan Sultan Iskandar Muda
30. Jalan Tebet Barat Dalam Raya
31. Jalan Kesehatan Raya
32. Jalan Cipete Raya

Petugas TNI menghimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan olahraga agar warga menjalankan protokol kesehatan di 32 lokasi tersebut, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikerahkan tak kurang dari 1.526 personel. Personel sebanyak itu berasal dari Dishub 639 orang, Satpol PP 755 orang, kemudian TNI-Polri sebanyak 132 orang.

Pemprov DKI Jakarta mengharapkan warga Jakarta langsung menuju kawasan-kawasan tersebut. Warga tidak perlu menuju Sudirman-Thamrin karena tidak dilaksanakan HBKB.

Di 32 lokasi itu masyarakat boleh datang untuk berolahraga jalan kaki atau bersepeda. Namun dengan catatan selalu menggunakan masker, tidak berkerumun, tidak nongkrong atau kongkow-kongkow saja.

Disiplin pribadi-pribadi warga menerapkan protokol kesehatan adalah syarat utama terwujudnya disiplin kolektif untuk mencegah penyebaran virus dari Wuhan (China) itu.

Dan mencegah adalah lebih baik daripada mengobati.

Pemprov DKI siapkan 32 lokasi pengganti HBKB


Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020