Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan akan mengklarifikasi soal penetapan tersangka terhadap Emerson F Yuntho dan Illian Deta Arta Sari oleh Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Agung.

"Kami akan klarifikasi penetapan tersangka itu," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, pihaknya dipanggil untuk datang ke Mabes Polri pada Kamis (15/10) mendatang. Klarifikasi itu untuk mempertanyakan soal penetapan tersangka apakah ditujukan terhadap ICW atau bukan.

Menurutnya, dalam panggilan itu, Mabes Polri hanya mencantumkan nama "International Corroption Word". "Jadi kita akan menanyakan, kebenaran itu karena nama ICW yang benar adalah Indonesia Corruption Watch," katanya.

"Atau bisa saja ditujukan kepada LSM lain, yang namanya International Corroption Word," katanya.

Di bagian lain, ia menyesalkan adanya penetapan tersangka tersebut. "Kami menyesalkan penetapan tersangka," katanya.

Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho dan Illian Deta Arta Sari.

"Sampai sekarang kita belum menerima SPDP-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.

Ia mengharapkan dalam kasus itu, ada keputusan yang tetap melalui pengadilan. "Ini kan masih dalam proses," katanya.

Dikatakannya, penetapan tersangka itu jangan terburu-buru dicap sebagai kriminalisasi terhadap aktivis.

"Jangan buru-buru bilang ini merupakan kriminalisasi," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009