Ungaran (ANTARA News) - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suningsih di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, usai sidang, menyatakan akan melakukan perlawanan atas putusan sela yang dikeluarkan oleh majelis hakim sidang kasus pernikahan di bawah umur dengan terdakwa Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto).
Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) oleh majelis hakim dalam putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung. dinyatakan dapat segera dikeluarkan dari tahanan.
"Kami akan melakukan perlawanan atas keputusan majelis hakim yang membatalkan dakwaan ke Pengadilan Tinggi Jateng," katanya.
Ia mengatakan, masih ada waktu tujuh hari (seminggu) untuk melaksanakan perlawanan atas putusan tersebut.
"Selain perlawanan, kami juga akan melakukan perbaikan atas surat dakwaan tersebut, karena hakim mengatakan ada kekurangcermatan," katanya.
Ia mengatakan, kecewa atas putusan majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela kasus pernikahan di bawah umur antara Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa (12) tersebut.
Sesuai Pasal 143 KUHP, katanya, seharusnya dalam memberikan putusan sela, hakim mempertimbangkan formil dakwaan, bukan masuk ke materi perkara.
"Majelis hakim tidak membacakan pendapat jaksa terkait tanggapan atas eksepsi penasehat hukum," katanya.
Selain lebih banyak membacakan eksepsi dari penasehat hukum, katanya, majelis hakim justru masuk ke materi perkara yang seharusnya baru dibahas setelah putusan sela.
Ketua Majelis Hakim, Hari Mulyanto membantah pernyataan jaksa.
Ia mengatakan, tidak masuk ke materi perkara dalam menimbang putusan sela, akan tetapi hanya pada pokok perkara dalam dakwaan.
"Ini bukan materi perkara, tapi dakwaan menguraikan detail perkara dengan cermat, jelas, dan lengkap atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, apabila jaksa penuntut umum memiliki pendapat yang berbeda, dipersilakan untuk melakukan perlawanan.
"Silakan jaksa melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi (PT), sehingga diketahui benar tidaknya putusan tersebut," katanya.
Ia menyatakan siap melakukan pemeriksaan kembali apabila hasil perlawanan menguatkan dakwaan dari jaksa. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009