Bengkalis (ANTARA) - Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Abdul Kadir membantah telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Bengkalis dan DPRD setempat terkait penganggaran proyek tahun jamak Jalan Duri - Sei Pakning.

Hal itu disampaikan Abdul Kadir menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara gratifikasi Bupati nonaktif Amril Mukminin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6).

"Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa dilakukan nota kesepakatan tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016, terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, tidak benar," kata Abdul Kadir, Jumat.

Politisi PAN Bengkalis ini mengatakan, dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis sisa masa bhakti 2014-2019 menggantikan Ketua DPRD sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS. 750/IX2017 tanggal 11 September 2017 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Bengkalis.

Baca juga: Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bantah diperiksa KPK
Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke DPRD kasus korupsi Bupati Bengkalis
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis

"Saya dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis 11 September 2017 menggantikan pimpinan sebelumnya," kata Abdul Kadir.

Diungkapkan Abdul Kadir, dalam dakwaan JPU nota kesepakatan tersebut dilakukan 13 Desember 2016, sementara ia dilantik 11 September 2017.

"Jadi nota kesepakatan tersebut ditandatangani ketua sebelumnya, bukan pada saat saya menjabat," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Bengkalis.

Ditambahkan Abdul Kadir, klarifikasi ini perlu dijelaskan terkait dakwaan JPU yang menyebut dirinya ikut menandatangani nota kesepakatan dalam penganggaran proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning.

"Saya perlu lakukan klarifikasi, agar tidak salah kaprah dan meluruskan dakwaan JPU tersebut," kata anggota DPRD Bengkalis dua periode ini.

Sebelumnya, sidang Amril Mukminin berlangsung secara virtual sehingga Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Franky Pangaribuan SH tetap berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, sementara majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Pada sidang perdana itu, JPU mengungkap panjang lebar sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi, termasuk penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Bengkalis dan DPRD terkait penganggaran proyek multiyears Duri - Sei Pakning.

Pewarta: Alfisnardo
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020