Fase AKB dimulai Sabtu (27/6) hingga 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi COVID-19
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan dilanjutkan masuk ke fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya memutuskan hal tersebut karena pertimbangan menurunnya angka reproduksi COVID-19 selama beberapa waktu lalu. Meski begitu, masih ada sejumlah sektor yang belum dilonggarkan.
Baca juga: BIN: 16 orang reaktif saat tes cepat di Bandung
"Pada fase ini, ada beberapa penambahan relaksasi. Jam operasional mal, toko modern, restoran, sampai 21.00 WIB. Tempat peribadatan bisa diisi sebanyak 50 persen dari kapasitas," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat.
Fase AKB itu dimulai pada Sabtu (27/6) hingga 14 hari ke depan sesuai dengan masa inkubasi COVID-19. Selain itu, kata dia, kini angka kesembuhan di Kota Bandung menjadi sebesar 62,98 persen atau meningkat 13,4 persen dari periode sebelumnya.
Baca juga: Kota Bandung siapkan aturan resepsi pernikahan semasa pandemi
Dia menjelaskan ada beberapa sektor yang kini diperbolehkan pada masa AKB. Di antaranya yakni kegiatan resepsi pernikahan, sejumlah tempat wisata, dan ojek daring yang kini diperbolehkan mengangkut penumpang.
Kini, kata dia, ruang-ruang aktivitas masyarakat yang diperbolehkan untuk beroperasi bisa menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas. Sebelumnya pada saat PSBB proporsional, Pemkot hanya mengizinkan sebesar 30 persen.
Baca juga: Pemkot Bandung antisipasi gelombang COVID-19 meski grafik melandai
"Namun ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu, yaitu sektor pendidikan, hari bebas kendaraan bermotor, tempat hiburan, olahraga (gym), dan bioskop," katanya.
"Mudah-mudahan dengan beralihnya kita ke fase AKB, saya tetap mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung harus tetap waspada, harus disiplin tentang protokol kesehatan," tambahnya.
Baca juga: Menko PMK tinjau kesiapan layanan RSHS dalam masa normal baru
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020