Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari Minggu, telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasasri Azhar, setelah dalam proses hukum Antasari statusnya menjadi terdakwa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, di Cikeas Bogor, Senin petang.
"Kemarin sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Hatta Rajasa.
Hatta menjelaskan isi Keppres tersebut adalah pemberhentian Antasari sebagai anggota KPK setelah ditetapkan menjadi terdakwa sesuai dengan UU yang berlaku.
Meski demikian Hatta Rajasa belum bisa menyebutkan nomor Keppres yang telah dikeluarkan tersebut, karena masih dalam proses administrasi di sekretariat negara.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009