Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Direktur CV Dareta, Ery Fuad, menjadi empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Depnakertrans.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Ery Fuad.

Putusan itu lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu, majelis pengadilan tingkat pertama menghukum Ery dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta karena melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi menjelaskan, pengadilan tingkat pertama telah salah dalam menerapkan pasal. Seharusnya Ery dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ery dinyatakan bersalah karena turut serta dalam memanipulasi proyek pengadaan alat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Akibat manipulasi proyek senilai Rp6,2 miliar itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar. Selain itu, Ery diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam menjalankan proyek.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009