Jakarta (ANTARA News) - Dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, terkait pencemaran nama baik Kejaksaan Agung.

"Dua aktivis ICW ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik/fitnah dengan Pasal 311 dan 316 KUHP oleh Mabes Polri," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan surat pemberitahuan sebagai tersangka itu, diterima langsung oleh yang bersangkutan pada Senin (12/10) siang.

Disebutkan, kasus itu sebenarnya berasal dari laporan Kejagung pada 7 Januari 2009, karena sebuah berita di surat kabar Rakyat Merdeka (5/1 2009) yang mengkritisi persoalan pengelolaan uang pengembalian kasus korupsi yang ditangani kejaksaan.

"ICW menggunakan data resmi audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

Febri menyatakan penetapan tersangka ini sangat janggal, karena dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi yang melakukan pengawasan terhadap aparat negara.

Dikatakan, kejanggalan terpenting karena penetapan tersangka justru dilakukan saat ICW sedang mengadvokasi adanya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh oknum kepolisian.

"Kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat, ini juga merupakan trend(kecenderungan, red) yang sangat mengkhawatirkan akhir-akhir ini," katanya.

Tidak sedikit aktivis anti korupsi yang bernasib sama, kata dia, dikriminalisasi saat membongkar kasus korupsi.

"Demikian juga dengan aktivis HAM seperti Usman Hamid dari Kontras, dan aktivis di LBH Jakarta," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan, belum mengetahui adanya penetapan tersangka kasus tersebut.

"Saya belum tahu itu," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009