Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak melakukan politisasi kasus Bank Century dengan menyebarkan hasil pemeriksaan sementara yang proses pemeriksaannya belum selesai.
"Ketua BPK tidak pernah menyebarkan hasil pemeriksaan sementara yang bersifat rahasia yang proses pemeriksaannya belum selesai, apalagi mempengaruhi maupun mengintervensi tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan maupun menyusun laporan, apalagi membeberkan hasil pemeriksaan sementara yang sifatnya rahasia kepada publik," demikian tanggapan tertulis Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, B. Dwita Pradana yang diterima di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan investigasi Bank Century dilakukan atas permintaan KPK dalam suratnya No. R-2285/01-43/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 dan permintaan DPR dalam suratnya No. PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009.
Hasil pemeriksaan investigasi tidak dipublikasikan oleh BPK kepada masyarakat luas dalam bentuk apa pun dan hanya dapat diberikan kepada DPR dan KPK selaku pengguna laporan dan pihak yang meminta dilakukannya pemeriksaan tersebut.
Untuk memenuhi permintaan DPR yang masa baktinya berakhir pada 30 September 2009, BPK telah menyampaikan laporan kemajuan pemeriksaan (progress report) atas Bank Century yang bersifat rahasia kepada DPR pada 28 September 2009.
BPK menghimbau kepada semua pihak, masyarakat maupun media untuk memberi kesempatan dan membantu Tim Pemeriksa BPK untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik tanpa memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu yang dapat mengganggu kelancaran pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung.
BPK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan tetap bekerja secara independen, berintegritas, profesional serta menjunjung tinggi rahasia pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik BPK, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009