Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai langkah partainya yang menempuh jalur hukum terkait peristiwa pembakaran bendera PDIP dalam demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/6), merupakan bentuk pendidikan politik bangsa.
"Kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban maka dengan sadar namun juga dengan sangat terpaksa kami menempuh langkah hukum," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan langkah hukum tersebut merespon atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oknum-oknum yang telah mencederai semangat demokrasi Indonesia.
Basarah mengatakan PDIP sebagai partai politik yang sah dan mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam dua kali pemilu yaitu di 2014 dan 2019, merasa kecewa dan diperlakukan dengan tidak adil serta tidak berprikemanusiaan atas insiden pembakaran bendera partai dan berbagai fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Selain itu menuduh PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan sebagainya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Dia menilai, Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi, terjadinya perbedaan pendapat dan pandangan dalam masyarakat adalah sebuah rahmat, apalagi dalam sebuah pembahasan RUU adalah suatu hal yang wajar terjadi.
Hal itu menurut dia karena regulasi kita juga telah mengatur adanya hak dan kewajiban elemen masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan perbaikan atas sebuah RUU, termasuk dalam RUU HIP.
"Namun yang tidak dibenarkan dan tidak dikehendaki dalam pengunaan hak demokrasi tersebut jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan yang berpotensi menjadi suatu perbuatan tindak pidana dan dapat mengaburkan substansi permasalahan yang sedang dibahas," katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI itu menilai sebagai konsekuensi negara hukum yang dalam Pembukaan UUD NRI 1945, negara telah berjanji untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Menurut dia, jutaan orang yang merupakan keluarga besar PDI Perjuangan adalah bagian dari segenap bangsa Indonesia yang dimaksudkan Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut.
"Maka kami meminta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan dan berbagai fitnah yang telah dilakukan oknum-oknum yang telah membakar bendera partai serta memfitnah dan merugikan nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri," katanya.
Namun Basarah menekankan bahwa Indonesia sebagai bangsa yang menganut paham kekeluargaan, akan membuka pintu maaf apabila oknum-oknum yang telah membakar bendera partai dan memfitnah Ketua Umum PDI Perjuangan punya niat baik untuk mengakui kekeliruannya dan kesalahannya.
Baca juga: Massa PDIP ingin pelaku pembakar bendera partai ditangkap
Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila tolak RUU HIP
Baca juga: Ketua Komisi III DPR minta Kapolri usut pembakaran bendera PDIP
Baca juga: AHY: Partai Demokrat dengan NU sama pandangan tolak RUU HIP
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020