Tangerang (ANTARA News) - Empat saksi mahkota kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), menolak memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai M Asnun pada sidang di PN Tangerang, Banten.
"Apa alasan hukum saudara menolak memberikan keterangan sebagai saksi mahkota," kata hakim M Asnun kepada saksi Heri Santosa, dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Daniel Daen Sabom di PN Tangerang, Senin.
Heri Santosa bersama tiga rekan lainnya yakni Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi menjadi saksi mahkota dari terdakwa Daniel Daen Sabom.
Saksi mahkota merupakan sebutan untuk kesaksian yang diberikan sesama terdakwa yang melakukan tindak pidana pada kasus yang sama.
Keempat saksi mahkota itu memberikan penjelasan senada kepada hakim.
Menurut saksi, penolakan itu dengan dasar hukum pasal 168 KUHAP serta alasan kondisi kesehatan serta belum siap memberikan penjelasan.
Namun hakim menjawab, bila saksi tidak sehat tentu harus ada surat keterangan dari dokter termasuk bila belum siap, tentu harus ada kepastian.
Hakim menjelaskan bahwa dalam pasal 168 KUHAP tersebut saksi dapat menolak bila ada hubungan keluarga atau kerabat dekat.
Dalam sidang tersebut, para saksi tidak mau memberikan keterangan dengan terdakwa Daniel Daen Sabom karena mereka sama-sama sebagai terdakwa.
Nasrudin Zulkarnaen ditembak oleh Daniel Daen Sabom usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009