Kami datang untuk menggugat dan membatalkan keseluruhan UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tiga perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Pada pekan lalu MK juga menyidangkan dua perkara pengujian formil dan materi UU No. 2/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Kali ini perkara diajukan oleh politikus Iwan Sumule, Front Pembela Islam (FPI), dan perseorangan bernama Sururudin.

Baca juga: Hakim MK nasihati pemohon pahami karakteristik perppu

"Kami datang untuk menggugat dan membatalkan keseluruhan undang-undang ini. Makanya, kami harus menyampaikan alasan kami kenapa kami harus memohon untuk membatalkan keseluruhan undang-undang ini," ujar Iwan Sumule.

Pernyataan tersebut kemudian disanggah Hakim Konstitusi Aswanto lantaran tidak semua pasal dimohonkan untuk diuji.

Iwan Sumule mengajukan pengujian Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28.

Sementara itu, FPI mengajukan pengujian formil lantaran pengesahan undang-undang tersebut tidak mencapai kuorum.

Selanjutnya, pemohon Sururudin mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 2, Pasal 12 Ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 angka 3 dan 10.

Baca juga: Pemohon pengujian UU Penanganan COVID-19 tambahkan uji formil

Baca juga: MK gelar sidang perdana gugatan UU 2/2020 Kamis

Masing-masing pemohon kemudian dinasihati hakim panel agar lebih detail menguraikan kerugian konstitusional yang didapat masing-masing pemohon dengan diberlakukannya UU No. 2/2020.

"Untuk sidang berikutnya, itu belum kami tentukan karena Saudara diberi kesempatan, para pemohon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan 14 hari sejak sidang hari ini," kata hakim Aswanto.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020