Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum PT Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea meminta nasabah tak khawatir dan tetap mempercayakan investasinya melalui instrumen reksa dana di perusahaan manajer investasi tersebut terkait pemberitaan mengenai penetapan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero),

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Hotman mengatakan, PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services, tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah.

"Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” ujar pendiri sekaligus Managing Partner Hotman Paris & Partners itu.

Menurut Hotman, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.

Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan SAM merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan SAM.

PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management.

"Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan," ujar Hotman.

Ia menjamin, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAM akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung," kata Hotman.

Baca juga: OJK: 13 manajer investasi tersangka kasus Jiwasraya masih beroperasi

Baca juga: Terkait kasus Jiwasraya, OJK dukung proses penegakan hukum

Baca juga: Benny Tjokro: Jiwasraya sudah rugi sejak 2006

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020