sampai saat ini 13 manajer investasi tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagun

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang menjadi tersangka kasus Jiwasraya hingga kini masih beroperasi normal.

"Mengenai penetapan 13 manajer investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dan juga seorang tersangka baru dalam rangkaian kasus Jiwasraya.

Adapun 13 korporasi tersangka yang disebut sebagai perusahaan manajer investasi antara lain PT DN/PT PAJ, PT OMI, PT TPI, PT MD, PT PAM, PT MNCA, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Baca juga: Terkait kasus Jiwasraya, OJK dukung proses penegakan hukum

Sedangkan terkait satu tersangka baru, Kejagung menyebutkan tersangka tersebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama FH yang pada saat itu bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang.

OJK telah menyatakan mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

OJK juga selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Otoritas menegaskan selama ini telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Benny Tjokro: Jiwasraya sudah rugi sejak 2006

Baca juga: OJK akan kaji ulang penjualan produk investasi di bank

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020