Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menerima masukan dari Halal Institute terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Diah menerima perwakilan Halal Institute di Gedung Nusantara I Lantai 7 Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Diah mengatakan dirinya menerima masukan agar UU JPH tersebut disempurnakan. "Mengapa UU itu perlu disempurnakan," ujar Diah.

Menurut Diah, mengatasi pasal-pasal dalam UU JPH bisa dilakukan dengan peninjauan ulang (review) pasal-pasal tersebut oleh DPR.

Namun, kata Diah, revisi UU JPH itu belum masuk dalam program legislasi nasional. Ia mengusulkan kepada Halal Institute untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Supaya review pasal-pasal itu bisa dicapai dengan lebih mudah melalui perubahan terbatas pada Undang-Undang oleh DPR.

"Ada satu yang lolos saya lihat dari UU itu, memang semua kanalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sehingga ada antrean panjang Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang belum bisa dilegalkan," ujar Diah.

Baca juga: Badan Penyelenggara Produk Halal tegaskan sudah bekerja sesuai UU
Baca juga: Halal Watch: media jangan provokasi soal sertifikasi halal
Baca juga: PPP keberatan kewajiban aturan produk bersertifikat halal dihapus

Salah satu alasan timbulnya antrean LPH yang belum bisa dilegalkan karena LPH kekurangan auditor (lack of auditor). Sejauh ini auditor yang ada hanya di bawah MUI melalui LPPOM.

"Sementara, ini kita ada di masa transisi. Proses yang harus dipercepat adalah tersedianya auditor, di luar yang ada sekarang," kata Diah.

Direktur Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Halal Institute Deny Hariyatna mengusulkan untuk memanfaatkan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk mencabut beberapa ketentuan yang menempatkan MUI sebagai penentu (dalam UU Jaminan Produk Halal), misalkan penentu sertifikasi auditor.

"Jadi kita bisa memanfaatkan proses pembentukan Omnibus Law (Cipta Kerja) ini bu," ucap Denny.

Diah meminta agar Perwakilan Halal Institute mengirimkan pasal yang harus dicabut dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, namun ia meminta agar pasal-pasal tersebut tetap memperhatikan dimensi politik dengan Majelis Ulama Indonesia.

"Kita bingung ini, di mana titik masuknya begitu," kata Diah.

Dalam pertemuan itu, Tim Halal Institute yang hadir di antaranya Direktur Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Deny Hariyatna dan Direktur Eksekutif Sa'duddin Sabilurrasad.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020