Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa usai rapat di kediaman Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas Indah, Bogor, Jabar, Minggu, mengatakan draf Keppres tersebut sudah selesai disusun dan tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden.
"Yang jelas sudah disiapkan. Saya kira Senin sudah," ujarnya.
Presiden pada Kamis (8/10) telah menerima surat pemberitahuan status terdakwa Antasari Azhar yang dikirimkan oleh Kejaksaan Agung.
Surat tersebut dikirimkan tepat pada hari pertama persidangan terhadap Antasari sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan Keppres pemberhentian tetap Antasari Azhar dari jabatan Ketua KPK.
Menurut UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan apabila statusnya sudah meningkat menjadi terdakwa, maka pimpinan KPK harus diberhentikan tetap.
Saat ini, dua pimpinan KPK lainnya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, telah menyandang status tersangka atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran surat cekal.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang perubahan UU KPK dan kemudian menunjuk tiga anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009