Kepala OJK Sultra, Moh Fredly Nasution mengatakan bahwa secara keseluruhan debitur yang terdampak COVID-19 tercatat 90.808 orang dengan nilai kredit Rp5,07 triliun.
"Dari jumlah debitur tersebut, sebanyak 50.088 orang mengajukan restrukturisasi dengan nominal Rp2,90 triliun. Namun dari jumlah tersebut, debitur yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 40.720 debitur dengan kredit sebesar Rp2,17 triliun," kata Fredly melalui siaran persnya, yang diterima di Kendari, Kamis.
Fredly mengungkapkan seluruh debitur yang telah disetujui restrukturisasi kredit tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan OJK.
Dia menjelaskan bahwa debitur tersebut merupakan nasabah dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di wilayah Sultra. Hingga saat ini jumlahnya sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Sebelumnya OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ini melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 11/POJK.03/2020 dengan tujuan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri jasa keuangan, serta menjaga agar kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga dengan baik.
“Kami berhadap debitur yang belum melaporkan dapat segera melaporkan dan seluruh PUJK bisa membantu proses ini lebih cepat, terutama mereka nasabah yang menjadi sasaran. Tapi tentu asas prudential tetap harus dikedepankan," pungkasnya
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020