Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri berupaya membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp1,126 miliar di tubuh Samsat Kepri.
"Kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2005," kata Asisten IntelijenKejati Kepri, M Nasrun, Kamis.
Kejati telah menetapkan Pr, kasir Penerima Storan Bea Balik Nama Kenadaraan dan BPKB Dispenda Kepri sebagai tersangka setelah sebelumnya berulang kali diperiksa.
Pr tidak ditahan karena dikhawatirkan masa penahanannya akan habis sebelum berkas acara perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada 13 saksi yang terkait kasus itu sudah kami periksa," ujar Nasrun.
Kasus dugaan korupsi Samsat itu merupakan temuan Irwasda Kepri yang dilimpahkan kepada Kejati.
"Irwasda limpahkan kepada kami, kemudian kami melakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan indikasi korupsi," kata dia.
Pr diduga menilap uang yang dihasilkan dari pajak balik nama kendaraan bermotor dan BPKB yang distorkan Samsat kabupaten/kota di wilayah Kepri, yang seharusnya distorkan ke bank.
"Ada enam Satsat kabupaten/kota yang merupakan unit pelayanan teknis Samsat kepri," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan jumlah uang yang distorkan Pr ke bank tidak sesuai atau berkurang dari jumlah yang seharusnya distorkan.
Pada 16 November 2005, Pr seharusnya menyetorkan pajak balik nama kendaraan bermotor dan BPKB sebesar Rp606 juta. Namun yang distor hanya Rp368 juta.
17 November 2005 uang yang distor kepada bank seharusnya sebesar Rp529 juta, namun Pr hanya menyetor Rp259 juta.
Kemudian 19 November 2005 uang yang distor Pr hanya Rp432 juta, padahal seharusnya distorkan ke bank sebesar Rp62 juta.
20 November 2005 uang yang seharusnya distorkan kepada bank sebesar Rp683 juta, namun ternyata hanya Rp442 juta. Keesokan harinya, Pr seharusnya menyetorkan uang sebesar Rp571 juta, namun dia hanya menyetorkan uang tersebut sebesar Rp442 juta.
"Setiap hari, dimulai 16 November 2005, Pr diduga mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009