Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan tambahan regulasi terkait penanganan dan protokol kesehatan COVID-19, menyusul jumlah kasus wabah penyakit tersebut terus mengalami peningkatan di wilayah itu.

"Pemprov Sumut sedang menyusun regulasi dan konsep untuk penerapan normal baru. Pada pelaksanaannya nanti, harapannya, selain bisa melaksanakan kehidupan sehari-hari, kita juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan," kata juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan, Kamis.

Baca juga: GTPP: Positif COVID-19 di Sumut tembus 1.000 kasus lebih

Adapun regulasi tambahan ini, kata Whiko, difokuskan untuk pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Selain itu, kata Whiko, akan diberlakukan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

"Akan dibuat regulasi untuk orang-orang atau tempat, instansi, mal, dan pasar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19. Apa yang akan dilakukan nanti, tunggu saja," ujarnya.

Baca juga: Gugus Tugas: Bukan aib, hentikan stigmatisasi penderita COVID-19

Baca juga: GTPP COVID : Kasus Ori yang kembali positif COVID-19 kasus pertama

Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Sumut mencapai 1.827 orang.

Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 ada 199 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 866 orang.Sementara untuk pasien positif COVID-19 yang berhasil sembuh 273 orang dan meninggal dunia 80 orang.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020