"Pagu indikatif 2021 Kementerian Agama meningkat Rp1.612.538.300.000 atau 2,48 persen dibandingkan alokasi anggaran 2020," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diikuti secara daring melalui akun Youtube DPR RI di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenag sampaikan syarat berangkat haji tahun depan
Fachrul mengatakan pagu indikatif Kementerian Agama disusun berdasarkan dua fungsi, yaitu fungsi agama sebesar 16,62 persen dan fungsi pendidikan sebesar 83,38 persen.
Menurut Fachrul, pagu indikatif tersebut belum memadai untuk membiayai sejumlah kegiatan Kementerian Agama, termasuk sejumlah kegiatan prioritas.
"Masih terdapat kegiatan yang belum terbiayai atau masih kekurangan biaya. Karena itu, kami mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan pagu indikatif," tuturnya.
Kementerian Agama mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan pagu indikatif sebesar Rp3.836.824.257.000, sehingga total pagu anggaran 2021 akan menjadi Rp70.510.311.252.000.
Baca juga: Kementerian Agama jelaskan prosedur penarikan biaya haji
Menanggapi usulan penyesuaian dan tambahan anggaran tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR menyoroti realisasi anggaran Kementerian Agama yang tidak maksimal setiap tahun.
Anggota Fraksi NasDem Satori mengatakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Kementerian Agama setiap tahun cukup besar.
"Untuk APBN 2019, dengan anggaran Rp66 triliun, realisasinya 96 persen. SILPA cukup lumayan, sementara ada kementerian yang anggarannya sedikit," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra Jefry Romdonny. Menurut Jefry, SILPA 2019 Kementerian Agama masih sangat banyak.
"Penyerapan anggaran 2020 juga masih belum optimal, kini mengajukan penambahan untuk 2021. Ini menjadi tanda tanya besar," ujarnya.
Baca juga: Kemenag siap fasilitasi penyatuan kalender Hijriah
Baca juga: Pemerintah tetapkan biaya haji 2020 per embarkasi
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020