"Kita minta ada tenaga kerja lokal yang akan mendampingi mereka, terjadi transfer of knowledge (pengetahuan) dan pada akhirnya ketika tenaga kerja kita sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya diserahkan kepada tenaga kerja lokal kita," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah memperketat penerimaan TKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Peraturan tersebut memberikan pengecualian bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, awak alat angkut, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, serta tenaga bantuan medis, pangan, dan kemanusiaan.
Menurut Ida, TKA yang datang ke Indonesia harus dalam keadaan sehat, sudah menjalani karantina selama 14 hari saat tiba di negaranya, dan kembali menjalani karantina 14 hari begitu tiba kembali di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan, mengawasi kedatangan TKA bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), termasuk mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian dan kesehatan mereka.
"Kedatangan TKA tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran kita," kata Ida.
Baca juga:
156 TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari
Demo menolak kedatangan 500 TKA di Sultra diwarnai kericuhan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020