... Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi...
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga tindakan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menggunakan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan melanggar kode etik KPK pada bagian integritas.

"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Firli kembali diadukan ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah

Baca juga: Dewas KPK tindak lanjuti laporan soal Firli gunakan heli mewah

Ia mengungkapkan jika helikopter itu merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Bahuri lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 8 November 1963, usia 56 tahun tujuh bulan, dan masih dalam status perwira tinggi aktif Kepolisian Indonesia. Ia pernah menjadi kepala Polda Sumatera Selatan dan lama berkarir di reserse. 

Sebelum perihal pemakaian helikopter ini --KPK tidak memiliki helikopter apapun dalam daftar inventarisnya-- sang ketua KPK ini juga dilaporkan soal pemakaian masker sebagai pejabat publik yang harus memberi contoh tentang protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. 

Baca juga: Firli Bahuri berkomentar soal diadukan karena tidak pakai masker

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami tiga hal. Pertama, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Firli Bahuri. Kedua, apa motif dari pihak itu memberikan fasilitas itu. Ketiga, apakah pihak yang memberikan fasilitas itu sedang berperkara di KPK," katanya.

Menurut dia, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Bahuri dapat dikenakan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," Ramadhana.

Baca juga: Polri tegaskan Ketua KPK tidak perlu mundur dari Polri

Baca juga: IPW nilai Komjen Firli tak perlu mundur dari Polri meski pimpin KPK


Oleh karena itu, kata dia, berpegang pada TAP MPR No TAP MPR/VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya dia mengundurkan diri sebagai ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral langkah yang bersangkutan kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melapor ke Dewas Pengawas KPK terkait dugaan penggunaan helikopter mewah oleh sang ketua KPK saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK, Sjamsuddin Hari,  saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6), mengatakan laporan itu sudah diterima. Selanjutnya, kata dia, Dewan Pengawas KPK tentu akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terlebih dahulu atas laporan itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020