Kita berlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN Kota Pekanbaru mulai tanggal 25 Juni 2020 hingga batas yang belum ditentukan
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menyusul Ibu Kota Provinsi Riau ini masuk zona merah penularan COVID-19.
"Kita berlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN Kota Pekanbaru mulai tanggal 25 Juni 2020 hingga batas yang belum ditentukan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan memindahkan ASN bekerja di rumah ini kembali diberlakukan mengingat tiga hari berturut -turut terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 di Pekanbaru hingga total penambahan mencapai 27 orang dengan dua klaster yakni Palembang dan BRI.
Guna memutus mata rantai penularan, wali kota juga menginstruksikan agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat administrator (eselon III) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja pejabat pengawas (eselon 4), jabatan fungsional tertentu (JFT), pelaksana dan tenaga harian lepas (THL) di bawahnya.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan ASN yang berusia 55 tahun ke atas dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi Sinergi.
Bagi ASN yang ditugaskan di kantor diberlakukan penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas.
"Perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungannya," katanya.
Dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak," katanya.
Wali Kota juga menginstruksikan pelaporan tanda kehadiran bagi ASN yang ditugaskan di kantor melalui aplikasi Sinergi dan didukung dengan tanda kehadiran secara manual.
"ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap protokol kesehatan," kata Firdaus.
Sebelumnya tidak ada penambahan kasus positif hingga Ahad (21/6) 2020, di mana jumlah pasien positif 52 orang dengan rincian 39 orang sembuh dan pulang, delapan orang dirawat, dan lima orang meninggal dunia.
Lalu terjadi lonjakan pasien positif selama tiga hari berikutnya pada 24 Juni hingga total pasien positif di Pekanbaru menjadi 79 orang, ada penambahan 27 orang dengan rincian 42 orang sembuh dan pulang, 31 orang masih dirawat, dan enam orang meninggal dunia.
Baca juga: Tiga pegawai positif COVID-19, Pekanbaru tutup satu kantor camat
Baca juga: Klaster baru COVID-19 di Riau muncul dari penularan pegawai bank
Baca juga: Meski zona kuning, warga Pekanbaru harus disiplin ikuti protokol
Baca juga: Tangani COVID-19 semua kelurahan, Pekanbaru dapat anggaran Rp8 miliar
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020