Kami berharap UMKM mampu beroperasi dan beradaptasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan protokol normal baru
Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada Mitra Binaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa penundaan pembayaran kewajiban angsuran pinjaman Program Kemitraan.
"Dengan memberikan penundaan pembayaran angsuran kepada mitra binaan khususnya UMKM yang terdampak COVID-19, kami berharap mereka dapat melalui masa sulit dan segera pulih dalam menjalankan usahanya pada masa normal baru," kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN selaku pemegang saham, perseroan menerapkan kebijakan pemberian stimulus kepada mitra binaan yang mengajukan permohonan akibat terdampak pandemi COVID-19, berupa penundaan pembayaran angsuran pinjaman Program Kemitraan sampai dengan satu tahun, yaitu sampai dengan 31 Maret 2021.
Baca juga: Erick Thohir pastikan dana PEN dorong kembali UMKM
Langkah itu juga dilakukan demi keberlanjutan usaha UMKM sangat penting bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tahun 2018, jumlah UMKM di Indonesia tercatat sebanyak 64,2 juta unit.
UMKM memiliki kontribusi sebesar kurang lebih 60 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain itu UMKM menyerap 97 persen dari total tenaga kerja dan 99 persen dari total lapangan kerja.
"Kami berharap UMKM mampu beroperasi dan beradaptasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan protokol normal baru. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir dan aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan dengan baik," kata Arif.
Baca juga: BKPM-Kemenkop UKM bersinergi perkuat UMKM hadapi COVID-19
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020