Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS), jika perusahaan tersebut (yang dikenakan sanksi) tidak dapat menyelesaikan kasus atau masalahnya.
"Hal itu sesuai dengan peraturan bursa jika perusahaan yang dikenakan sanksi suspensi dalam 6 bulan tidak segera menyelesaikan kasusnya," kata Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif BEI, Guntur Pasaribu di Jakarta Kamis.
Namun demikian Guntur mengaharapkan agar SPS dapat melakukan upaya penyelesaian terhadap kasusnya termasuk penyelesaian mengenai dana nasabahnya yang digelapkan Komisaris Utama SPS.
"SPAB bisa kita cabut kalau dalam enam bulan tidak ada solusi penyelesaian. Termasuk rekening nasabah semua harus beres, bagaimana caranya entah itu dengan mencari investor baru atau lainnya yang pnting dana nasabah aman," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya SPS telah menerima sanksi suspensi dari BEI sejak 6 Januari 2009 menyusul Herman Ramli selaku Komisaris Utama SPS, melakukan penggelapan dana nasabah sekitar Rp 245 miliar. Hingga saat ini selain Komisaris Utama juga diketahui Direktur Utama Sarijaya Jusuf Rusli dan Direktur Sarijaya Zulfiyan Alamsyah telah ditahan oleh Mabes Polri untuk ditetapkan sebagai tersangka sejak semalam.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009