Jakarta (ANTARA) - Korban selamat dalam penganiayaan kelompok John Kei, Angke Rumotora alias Frengky (38) menyerahkan proses hukum kasusnya kepada polisi.
"Semuanya saya serahkan ke pihak berwajib sesuai dengan hukuman," ujar Frengky saat mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkreng, Jakarta, Rabu.
Akibat penganiayaan tersebut, tangan kiri Frengky luka berat dan harus diperban.
Frengky menceritakan saat kejadian dirinya dan Yustus Crowing Key alias Erwin sedang menaiki motor untuk pergi ke kediaman Nus Kei di Green Lake Cipondoh, Tangerang.
Namun mereka dihadang tiga orang di pertigaan jalan oleh kelompok John Kei yang dikenalnya. Kemudian Frengky mendapat penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dan menepisnya menggunakan tangan.
Akibatnya, dia harus kehilangan bentuk dua ruas jarinya.
Baca juga: Polisi reka adegan penganiayaan kelompok John Kei di Duri Kosambi
Baca juga: Prarekonstruksi kasus John Kei peragakan 14 adeganFrengky mengaku mengenal para pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Namun para pelaku malah mengaku tak mengenal Frengky.
Sementara Yustus alias Erwin loncat dari motor, kemudian berlari menyelamatkan diri ke arah pertigaan ABC. Namun dia malah mendapat serangan bertubi-tubi dan ditabrak mobil.
Setelah dianiaya, Frengky melarikan diri ke rumah warga. Dia mengaku tak mengetahui keadaan Yustus lantaran menyelamatkan diri.
Sekira 15 menit kemudian, dia menghubungi rekannya untuk meminta tolong, termasuk membawa Yustus ke rumah sakit. Namun nyawa rekannya itu tak tertolong.
"Itu belum sempat 15 sampai 20 menitlah saya masih lari berputar ke belakang, baru telepon," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah merampungkan prarekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh John Kei terhadap Nus Kei dengan 43 adegan di lima tempat kejadian perkara (TKP).
"Lima TKP sudah kita laksanakan prarekonstruksi ya, jadi total semuanya 43 adegan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang, Rabu.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020