Diperlukan penguatan permodalan bagi lembaga penjaminan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan KUR
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan induk (holding) asuransi dan penjaminan BUMN, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI menyampaikan bahwa penyertaan modal negara (PMN) untuk dua anak usaha diperlukan guna meningkatkan kapasitas penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dalam mendukung UMKM.
"Diperlukan penguatan permodalan bagi lembaga penjaminan untuk meningkatkan kapasitas penjaminan KUR," ujar Direktur BPUI Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bahana ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan BUMN
Dengan demikian, lanjut dia, gearing ratio harus dapat dijaga di bawah 20 kali. Gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu yang harus terjaga paling tinggi 20 kali.
Sedianya, BPUI bakal mendapatkan PMN senilai Rp6 triliun bagi kedua anggota holding, yakni PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Ia memaparkan bahwa kondisi permodalan Jamkrindo dan Askrindo pasca-COVID-19 tanpa PMN menyebabkan gearing ratio berada di atas 20 kali sehingga tidak bisa menjaminkan KUR dan UMKM.
"Dengan tambahan PMN tunai Rp3 triliun di tahun 2020 maka agar gearing ratio produktif tetap di bawah 20 kali, dan menambah kapasitas penjaminan menjadi Rp60 triliun untuk Askrindo dan Rp52 triliun untuk Jamkrindo," paparnya.
Ia mengatakan perusahaan penjaminan memerlukan modal yang cukup agar memiliki pencadangan yang memadai dan menyerap risiko beban klaim atas kredit bermasalah.
Dalam sebuah simulasi, ada potensi kenaikan klaim ke depan yang terlihat dari meningkatnya kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan.
Semakin tinggi angka rasio NPL dalam suatu bank pada periode tertentu menandakan semakin banyak kredit bermasalah yang ada pada periode tersebut.
"NPL sebelum pandemi corona di level 2 persen sampai 2,5 persen. Tapi, pasca COVID-19, naik menjadi 14 persen dengan level tertinggi 36 persen," katanya.
Menurut dia, gambaran NPL penting bagi Askrindo dan Jamkrindo untuk menentukan jumlah kredit yang dijaminkan.
Baca juga: OJK dorong bergeraknya sektor riil di era normal baru
Baca juga: Industri asuransi jiwa bayar klaim Rp35,5 triliun meski kinerja turun
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020