Pontianak (ANTARA) - Anggota Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar menangkap penyelundup sabu-sabu seberat 2,9 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi KB 3156 KP.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi di Sanggau, Rabu, membenarkan adanya penangkapan atau pengungkapan penyeludupan narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.
Dua orang telah ditangkap terkait kasus tersebut, yakni RDM dan S berikut barang bukti seberat 2,9 kilogram sabu, yang dibawa tersangka dalam bentuk kemasan plastik berwarna hitam.
Baca juga: Polda Riau musnahkan narkoba miliaran rupiah
Baca juga: BNNP Kalsel menangkap tiga pengedar sabu-sabu
Baca juga: Polisi tangkap pengguna narkotika di jalan tol
Sementara, Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo mengatakan penangkapan itu bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana narkotika pada Senin (22/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Entikong kemudian melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, sekira pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Entikong berhasil menangkap seorang pria berinisial RDM yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 3156 KP.
"Pria itu baru saja mengambil sebuah barang berbungkus plastik berwarna hitam di Jalan Baru Patoka Desa Entikong," katanya.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik hitam itu didapati tas kain warna biru bergambar yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik berisikan butiran kristal warna bening yang diduga narkoba jenis sabu, katanya.
"Berdasarkan keterangan tersangka RDM, maka diketahui paket narkoba tersebut akan dibawa ke Pontianak, sehingga anggota Polsek Entikong melakukan pengembangan menuju Pontianak," ujarnya.
"Setelah, tiba di Pontianak tepatnya di depan Indomaret Jalan 28 Oktober di Siantan Hulu, anggota kembali menangkap pria berinisial S sebagai orang yang menerima barang itu. Dan anggota pun membawa pria itu ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut, katanya.
Pewarta: Andilala dan M Khusyairi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020