Sesuai tugas dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6).

Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu mengatakan laporan tersebut sudah diterima Dewan Pengawas KPK.

"Sesuai tugas dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata dia.

Baca juga: Firli kembali diadukan ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah

Selanjutnya, ia menyatakan Dewas KPK tentu akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terlebih dahulu atas laporan tersebut.

Hal sama juga diungkapkan Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho yang mengatakan laporan MAKI tersebut sedang dalam proses. "Sudah, dalam proses," ucap Albertina.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah tersebut.

Baca juga: MAKI adukan Firli ke Dewas karena temui warga tanpa masker

Aduan MAKI tersebut adalah yang kedua di mana dalam aduan pertama diduga Firli melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. Hal tersebut, kata Boyamin, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Baca juga: Dewas bahas laporan dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan KPK

Baca juga: MAKI laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020