Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa mantan anggota DPR Endin Soefihara dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Johan mengatakan, Endin diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap tersebut.

Endin menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 16.30 WIB, Endin tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

Endin telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membantah menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Endin menjelaskan, PPP telah memutuskan untuk tidak memilih Miranda Goeltom, sehingga itu menunjukkan dia tidak menerima suap. "Tidak memilih masak menerima," katanya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yaitu anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009