Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan kepada masyarakat yang mengikuti wisata mengamati ikan hiu paus agar menghindari perlakuan yang tidak patut terhadap ikan yang dilindungi tersebut.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono di Jakarta, Rabu, menyatakan langsung bergerak menelusuri pemilik dan penumpang perahu wisata terkait video viral adanya perahu wisata yang menabrak hiu paus di perairan Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam video itu diduga bahwa mereka dengan sengaja menabrakkan perahu agar bisa melihat dengan jelas salah satu jenis ikan besar ini.
"Hiu paus adalah jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Menurut pedoman wisata hiu paus yang disusun KKP, pengunjung tidak diperkenankan menyentuh hiu paus. Saat mengamati hiu paus, perahu harus menjaga jarak minimum 30 meter dari hiu paus," tegas Aryo Hanggono.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (24/6), menyampaikan bahwa saat ini Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jatim sedang melakukan langkah-langkah koordinasi dan pengumpulan bahan dan keterangan atas laporan yang beredar di media daring dan televisi nasional.
"Pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan dengan menghubungi Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Pasuruan, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Satuan Polair Polres Pasuruan terkait," ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, seminggu yang lalu ada masyarakat yang berwisata di perairan Pasuruan tepatnya di utara perairan Kraton dan mereka berusaha untuk memegang hiu paus tersebut.
"Satuan Polair Pasuruan sampai saat ini masih menyelidiki penumpang serta pemilik kapal atau perahu wisata tersebut," ungkapnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, KKP akan mengadakan pembinaan dan sosialisasi berupa pemasangan himbauan, melakukan pendataan kemunculan hiu paus dalam bentuk kalender, dan membuat kesepakatan dengan pemilik perahu wisata untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"KKP akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar wisatawan, operator tur, dan pemilik perahu wisata dapat memahami dan mematuhi code of conduct wisata hiu paus," ucap Yudi.
Perairan Pasuruan merupakan salah satu habitat hiu paus. Ikan ini sering muncul di sepanjang wilayah perairan Porong Sidoarjo sampai dengan perairan Lekok, Pasuruan.
Kemunculan hiu paus di perairan ini kemungkinan mencari makan berupa plankton yang berada di pesisir dengan perairan yang relatif dangkal. Pada bulan Juni 2020, Satuan Polair Polres Pasuruan mendata lebih dari 100 kemunculan hiu paus baik sendiri atau bergerombol.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020