Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mulai menerapkan sistem tanda tangan digital yang nilainya legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk memudahkan pelayanan publik dan semangat pemerintahan sistem digital.

"Saat ini kami mulai penerapan tanda tangan digital dari tingkat pimpinan hingga level administrator (esselon III)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut Muksin di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, banyak manfaat menggunakan tanda tangan digital di antaranya ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, dan memberikan jaminan identitas yang valid, kerahasiaan, integritas untuk dokumen transaksi elektronik.

Selain itu, lanjut dia, memiliki kekuatan hukum yang mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dalam aturan itu dijelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik.

"Tanda tangan digital inilah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik," kata Muksin.

Baca juga: Kemendikbud dan BSSN kerja sama penerapan tanda tangan elektronik
Baca juga: Pemkot Madiun sosialisasikan tanda tangan elektronik

Dalam penerapan tanda tangan digital itu, kata Muksin, Pemkab Garut menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) untuk menjaga keamanan dan memberikan kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah.

Diskominfo Garut, lanjut dia, siap mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Garut untuk memiliki tanda tangan digital yang selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk semua transaksi elektronik.

"Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Didit Fajar Putradi, menambahkan, pada era normal baru telah mendorong penyelenggara pemerintahan untuk memiliki semangat sistem pemerintahan digital.

Salah satunya, lanjut dia, penerapan tanda tangan digital sudah harus mulai dilakukan, dan menjadi bagian penting menuju era sistem pemerintahan digital yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya.

"Seperti diketahui, tanda tangan digital merupakan suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa," katanya dalam siaran tertulis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut.

Baca juga: AAJI minta OJK relaksasi tanda tangan digital antisipasi COVID-19
Baca juga: Kominfo luncurkan Tanda Tangan Elektronik

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020