aktivitas di kantor kita batasi
Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan agar pegawainya untuk bekerja dari rumah, seiring salah satu pejabatnya terpapar COVID-19.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, Rabu, mengatakan setelah salah satu pegawai terpapar COVID-19 pihaknya langsung mewajibkan seluruh pegawai bekerja di rumah, kecuali beberapa orang yang penting ke kantor, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat.
"Aktivitas di kantor kita batasi, yang (pegawai) lain kita lock, kita suruh pulang ke rumah, stand by kerja di rumah," kata Jalaluddin, di Banda Aceh.
Pasien COVID-19 ke 50 di Aceh yang terdeteksi berinisial RI warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Dia merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di instansi Satpol PP dan WH Aceh.
Baca juga: Pengamat: Aceh perlu tingkatkan kesadaran warga terhadap COVID-19
Baca juga: Pariwisata Sabang mulai beroperasi dalam normal baru
Menurut Jalaluddin, semua orang yang pernah berkontak jarak dekat dengan RI juga telah menjalani pemeriksaan sampel usap (swab) dengan metode polymerase chain reaction (PCR), dan sedang menunggu hasilnya.
"Semua petugas dan pegawai berkontak dengan dia (RI) telah di-tracing, dan hari ini sudah dites usap," katanya.
Semua telah mengatur tidak boleh masuk kantor, sampai selesai pemeriksaan di laboratorium. Hari ini bagi yang piket masuk kantor, tetapi yang lain bekerja di rumah hingga kondisi steril, katanya.
Baca juga: Di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh empat perawat positif COVID-19
Baca juga: Bertambah satu, COVID-19 di Aceh genap 50 kasus
Kebijakan tersebut, kata Jalaluddin, diambil sebagai langkah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 terhadap pegawai lainnya.
Seperti diketahui, RI terkonfirmasi positif Senin (22/6) lalu berdasarkan hasil dari tes usap PCT Balai Litbangkes Aceh. Sekarang RI sedang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
Pasien RI terpapar bermula ketika tes cepat massal sebanyak 165 orang di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh, hasilnya hanya RI yang menunjukkan reaktif, sehingga harus konfirmasi ke pemeriksaan usap PCR, yang ternyata telah positif COVID-19.
Baca juga: Balitbangkes Aceh sebut belum bisa tes usap portabel di perbatasan
Baca juga: Pemkab Aceh Besar perketat kembali protokol kesehatan cegah COVID-19
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020