"Memang (pelunasan utang Garuda) belum tentu melalui APBN," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Jumat.
Menurut Said, selain melunasi kewajiban dengan cara konversi utang menjadi saham (Mandatory Convertible Bond/MCB) utang Garuda nantinya akan dibayar dari dana hasil penawaran saham perdana (IPO).
Terkait kelanjutan penyelesaian utang tersebut, Kementerian BUMN sudah menyurati Bank Indonesia (BI) sebagaimana yang disyaratkan pemerintah.
"Surat sudah kami kirim minggu ini, yang intinya ada jaminan bahwa penyelesaian tersebut tidak mengganggu keuangan Mandiri," kata Said.
Ia menambahkan, surat tersebut berisi jaminan bahwa pemerintah dalam hal ini Garuda pasti akan melunasi utangnya.
BI meminta pemerintah selaku pemegang saham mengirimkan surat jaminan bahwa proses restrukturisasi tersebut tidak akan mengganggu Bank Mandiri.
Total utang Garuda kepada Mandiri mencapai Rp3,36 triliun dengan memperhitungkan jika pada Juni 2010 perusahaan plat merah itu melakukan penawaran saham perdana kepada publik (IPO).
Sebesar Rp1,01 triliun di antaranya adalah utang pokok, yang sudah dibayar sebesar 5 juta dolar AS, dan sebagian dikonversi menjadi saham.
Said berpendapat, keputusan penyelesaian utang Garuda harus dilihat dalam kerangka kebijakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan kebijakan pemerintah.
Pada kebijakan RUPS ujarnya, akan diselesaikan melalui aksi korporasi.
"Sampai sekarang hitungan dari kedua perusahaan itu (Garuda dan Mandiri) sepakat penyelesaian cukup melalui RUPS," tegas Said.
Said mengakui, salah satu penyelesaian lewat mekanisme korporasi adalah pembayaran sebagian utang MCB dari IPO.
IPO Garuda dijadwalkan pada 2010, namun kepastiannya masih menunggu situasi pasar saham.
"Dana hasil IPO jelas, adalah untuk kepentingan perusahaan bukan disetor ke APBN," katanya.
Sesungguhnya, ujar Said, yang menjadi perhatian BI soal jaminan adalah bahwa jangan sampai setelah IPO terlaksana, pemegang saham tidak membayar ke Mandiri.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009