Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur hanya memfasilitasi tempat pemotongan dan penampungan hewan kurban di zona hijau COVID-19.

"Kami akan cek ke lapangan, bila ternyata ada di zona merah (rawan penularan COVID-19), akan kita larang," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany di Jakarta, Rabu.

Sudin KPKP Jakarta Timur mengatakan saat ini terdapat 543 lokasi penampungan dan 340 lokasi pemotongan hewan kurban di sepuluh kecamatan.

Lokasi penampungan bisa dimanfaatkan pedagang sebagai etalase penjualan, sementara lokasi pemotongan berdasarkan rutinitas pemotongan di lingkungan masjid ataupun lapangan.

Namun izin pemanfaatan lokasi akan ditentukan oleh kondisi kawasan berdasarkan potensi penularan COVID-19.

Baca juga: Ini aturan jual hewan kurban di Jaktim selama COVID-19
Baca juga: Anies sumbang "limosin" untuk Pemprov DKI Jakarta

Informasi terkait jumlah wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perniagaan dan pemotongan hewan kurban, kata Irma, akan ditentukan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 di kelurahan setempat.

"Pembagian zona hijau atau merah ada di tataran kelurahan," katanya.

Lokasi penampungan maupun pemotongan hewan kurban di zona hijau, kata Irma, wajib menerapkan protokol kesehatan.

Irma mengizinkan masyarakat memotong hewan kurban di luar fasilitas rumah potong hewan (RPH) sebab keterbatasan kapasitas ruang penyimpanan.

"Mereka bisa potong di luar RPH seperti masjid, lapangan dan lainnya, tapi dengan protokol kesehatan," katanya.

Alasannya, RPH Darma Jaya di kawasan Cakung mengalami keterbatasan kapasitas tampung. "RPH kita terbatas, orang tidak mau tertunda, tenaga di RPH kan terbatas, maka kita izinkan memotong di lokasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020