Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah, dinyatakan belum lengkap hingga harus dikembalikan kepada penyidik Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat, menyatakan, berkas Chandra M Hamzah yang belum lengkap itu, akan disusul dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P19) penyidik Polri.

"Nanti akan disusul dengan P19, kira-kira petunjuk apa yang harus dilengkapi penyidik," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan pencabutan cekal terhadap Djoko Tjandra, dan pencekalan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Sedangkan unsur pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.

Jampidsus menyatakan kekurangan yang harus dilengkapi itu, yaitu, dakwaan pada Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Fakta hukum dari Pasal 12 huruf e itu, harus dipertajam lagi," katanya.Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu, berisikan soal pemerasan.

Marwan mengemukakan, pelanggaran pada Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak jadi masalah.

Di bagian lain, ia menyatakan untuk berkas Wakil Ketua KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto, sampai sekarang belum diserahkan dari penyidik Polri. "Pak Bibit sampai sekarang belum," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009