Kedua tersangka yakni Nurhayati dan Jefri Haryanto alias Gunawan Haryanto. Keduanya ditangkap saat sedang menjenguk ibunya Nuryanti.
Saat ini keduanya sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kelapa Gading. Pengakuan Nuryanti yang berasal di Sidioarjo, Surabaya ini, baru mengenal Jepri 4 bulan lalu.
Bahkan Nuryati sempat diajak menginap di apartemen Jefri. Karyawati toko handphone tersebut, pun sejak menjalin cinta kasih dengan Jefri terjerumus diajak untuk menghisap shabu.
Akhirnya Nuryanti pun diajak Jefri yang merupakan residivis dari Surabaya dengan kasus narkoba tahun 2007 lalu itu, untuk membuat shabu. Jefri dalam membuat shabu mengajak seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Jefri dapat meracik shabu, setelah dirinya di tahan di LP Madaeng Surabaya. Warga keturunan ini, saat di dalam sel tahanan LP Surabaya, diduga sempat belajar meracik shabu. Kini rekan Jefri, yang merupakan rekannya SBT dalam pengejaran petugas. Barang terlarang tersebut, dijual ke wilayah Jakarta dan luar kota.
Terungkapnya pabrik shabu yang dibuat di apartemen The Summit Residence, Blok Everest III, No. 10C, di Jalan Mandiri Raya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/9) lalu setelah adanya kebakaran.
Dari dalam apartemen disita 59 alat yang digunakan untuk memproduksi shabu. Bahkan bukti shabu sudah jadi seberat 30 gram dan 60 gram shabu yang setengah jadi.
Barang bukti bahan shabu puluhan kilogram Solavatin, dan Metanol Tolfen. Menurut Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Ruddy Sufahriadi, pembuatan shabu yang dilakukan sepasang kekasih ini dalam seminggu, dapat memproduksi 100 gram. Keduanya yang menyewa kamar apartemen tersebut selama tiga, dengan harga sewa Rp 39 juta.
Jefri dan Nuryati yang berada di dalam kamar apartemen, melaporkan ke security tentang adanya kebakaran di dalam kamar apartemennya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009