Jakarta (ANTARA) - Prarekonstruksi kasus perencanaan pembunuhan oleh John Kei terhadap Nus Kei di halaman Mako Polda Metro Jaya pada Rabu siang memeragakan 14 adegan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan 14 adegan tersebut adalah peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Kelapa Gading, Bekasi dan Cempaka Putih.

"Hari ini ada 14 adegan di tiga lokasi yang sudah kita laksanakan. Tiga lokasi ini digunakan untuk permufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kelompok JK," kata Calvijn di Mako Polda Metro Jaya.

Pertama di salah satu lokasi yang ada di Kelapa Gading. Kedua di Komplek Tytyan Indah, Bekasi yang merupakan markas dari JK.

Ketiga di Cempaka Putih yang menjadi tempat salah satu tersangka berinisial DF untuk memberi arahan terakhir serta membagi tugas dan membagi senjata tajam, tombak dan mobil untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Polda Metro amankan John Kei bersama 24 orang terkait pengeroyokan
Baca juga: Penjara yang tak membuat jera John Kei

Salah satu adegan rekonstruksi memeragakan
perintah John Kei untuk menghabisi Nus Kei.
Agenda itu merupakan salah satu poin penting yang sedang dimaksimalkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.

"Itulah salah satu pointers yang akan kita maksimalkan untuk meyakinkan bahwa perencanaan dan pemufakatan untuk terjadinya pembunuhan ini lebih jelas lagi," ujarnya.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6) siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020