Makassar (ANTARA News) - Gabungan pencipta lagu daerah, artis dan musisi lokal Makassar berunjukrasa dan menyegel kantor Karya Cipta Indonesia (KCI) Makassar, Ruko Zamrud jalan Boulevard Makassar. Kamis (8/10) Malam.

Komposer, artis dan musisi Makassar yang menamakan dirinya Forum Pencipta Seni Sulawesi Selatan (FPSSS) melakukan penyegelan kantor KCI Makassar, disebabkan royalti dari hak cipta bulan September 2009 belum terbayarkan.

Dalam aksi ini artis legedaris Sulawesi Selatan (Sulsel), Anci Laricci dan Iwan Tompo juga ikut menyuarakan aspirasi artis lokal kota daeng ini, dengan menggembok kantor tersebut sebagai simbol mosi tak percayanya.

Mereka mempertanyakan kinerja Yayasan KCI Makassar yang telah mengumpulkan dana dari masyarakat pemakai musik atau "user" dengan nama "collection royalty". Dana tersebut hingga sekarang tidak jelas pembagiannya kepada para pencipta lagu daerah ini.

"Untuk sementara kami menyegel karena KCI Makassar karena pembrian royalti kepada pencipta lagu yang ada di Sulsel belum terealisasi, " ujarnya

Menurutnya pihak KCI menjanjikan pembagian royalti pada bulan Sepember namun hingga Oktober dana tersebut belum didistribusikan sehingga mereka meragukan kapabilias dan akunabilitas KCI sebagai lembaga hak cipta di Indonesia.

"Sesuai janjinya, kami dijanji bulan September akan dibayarkan. Namun hal itu hanya janji belaka jadi itulah kami menyegel kantor ini hingga pihak KCI mewujudkan tuntutan kami, " kata penyayi daerah senior Sulsel ini, Iwan Tompo.

Sementara wakil pihak KCI Pusat, Ani menanggapi tersendatnya dana 100 hak pencipta lagu Makassar.

"Kami telah menerima tuntutan mereka dan akan diperjuankan di KCI pusat jakarta, " tanggapnya. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009