Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursito dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara lima tahun," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Ida Bagus DY.
Selain itu, Yohanes juga diharuskan mengembalikan keuntungan yang diperoleh PT SRD dari biaya Sisminbakum sebesar Rp378 miliar.
JPU menyatakan terbukti bersalah hingga harus dijerat dengan Pasal 12E jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi Pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Unsur menguntungkan diri sendiri terbukti," katanya.
Kasus tersebut, kata JPU, bermula pada Januari 2000 saat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, hendak membuat sisminbakum untuk pembuatan badan usaha oleh notaris melalui jaringan online.
Dirjen AHU saat itu, bertemu dengan Yohanes Woworuntu selaku Direktur PT SRD dengan memperkenalkan Jhon Saroja yang memiliki kemampuan untuk membuat program tersebut.
"Pada 1 September 2000, terdakwa Yohanes Woworuntu menandatangani surat turut mengelola Sisminbakum dengan Koperasi Pengayoman Depkumham," katanya.
Dalam perjanjian itu, 90 persen keuntungan dari sisminbakum tersebut diberikan kepada PT SRD dan 10 persen kepada koperasi Depkum HAM.
"Mulai 1 Maret 2001 sampai dengan 5 November 2008, diperoleh keuntungan dari sisminbakum sebesar Rp420 miliar," katanya.
Bagi notaris yang hendak membuat badan usaha dikenakan tarif akses fee sisminbakum sebesar Rp1.350.000,-.
Padahal sesuai Keppres Nomor 17 tahun 2000, menyebutkan Departemen dan non departemen dilarang mengambil pungutan, demikian pula halnya diatur dalam UU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta/subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.
Kemudian, Dirjen AHU, Syamsuddin Manan Sinaga, dalam kasus yang sama divonis 1,5 tahun.
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan mendengarkan tanggapan dari Yohanes Woworuntu.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009