Fungsi kepolisian khusus adalah melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan perundanganJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dalam memperkuat pengawasan ekspor-impor antara lain dengan menggelar pelatihan polisi khusus karantina ikan bagi pegawai badan karantina ikan yang rencananya digelar pada Agustus 2020.
"Fungsi kepolisian khusus adalah melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan perundangan," kata Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM, Riza Priyatna dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengamanatkan fungsi kepolisian khusus sebagai bagian dari pengaturan tentang karantina.
Riza mengemukakan pula, merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2019, secara definisi fungsi karantina bukan lagi hanya sebagai tempat saja.
Karantina di aturan itu, ujar dia, juga meliputi suatu sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Satwa Liar, serta Satwa Langka.
Untuk itu, pihaknya juga telah melaksanakan penyelenggaraan webinar dengan harapan agar para pegawai BKIPM bisa memaksimalkan kegiatan tersebut demi meningkatkan profesionalitas.
"Webinar ini diikuti oleh 500 peserta yang berasal dari lingkup BKIPM, KKP, instansi terkait dan umum. Peserta juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui diskusi interaktif secara langsung dan tertulis," ucap Riza.
Dalam webinar tersebut, perwakilan Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Polri, Kombes Soesanto mengurai fungsi Kepolisian Khusus ini sangatlah penting.
Menurut dia, fungsi kepolisian khusus disini adalah semua usaha dan kegiatan pengamanan dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan secara preemptif, preventif dan represif nonyustisial.
"Oleh karena itu pejabat karantina wajib mengetahui tugas, fungsi, peran dan wewenang kepolisian khusus karantina," jelasnya.
Sebelumnya, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terus berupaya mempertahankan pelayanan prima bagi pengguna jasa perkarantinaan ikan selama pandemi.
"Meski terjadi pandemi, layanan prima tetap kami pertahankan," kata Kepala BKIPM Rina.
Menurut dia, upaya layanan prima sertifikasi tetap dilakukan walau ada beberapa pergeseran dan penyesuaian dalam layanan jasa sertifikasi perkarantinaan yang kami lakukan karena menerapkan protokol keamanan COVID-19 secara ketat.
Baca juga: KKP buka loket layanan perizinan perikanan tangkap daring 24 jam
Baca juga: DPR dukung tambahan pagu anggaran bagi KKP
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020