Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Tim Likuidasi PT Bank Global, terkait dugaan korupsi pada bank tersebut.
Ketiga anggota Tim Likuidasi Bank Global tersebut yakni, Soejo Harjanto, Adhi Wiraja Riu dan Munim Achmad Yusuf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Kamis, menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga saksi itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB masing-masing dengan 14 pertanyaan.
"Keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi itu, antara lain, mengenai asal usul kepemilikkan serta status aset Bank Global," katanya.
Dari keterangan yang diberikan oleh ketiga saksi itu, kata dia, menurut jaksa penyidik telah dapat disimpulkan adanya kesalahan.
"Ketiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa kembali," katanya.
Kasus itu, bermula pada 13 Januari 2005 ketika PT Bank Global Indonesia dilikuidasi. Pemerintah kemudian mengucurkan dana penjaminan sebesar Rp804,2 miliar.
"Sehingga diduga terjadi pengalihan aset milik PT Bank Global Indonesia kepada pihak ketiga," katanya.
Pada hari yang sama, penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan kepada pejabat Bank Indonesia (BI) terkait dugaan pelarian aset Bank Century ke luar negeri.
Pejabat yang diperiksa sebagai saksi itu, yakni Wimbuh Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada BI, dan Hisbullah, Pengawas Bank Senior I (BI).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi Bank Century itu yakni, Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century).(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009