Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung sidang lain dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Rabu (24/6/2020).
“Para pihak dan masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan melalui live streaming di Facebook DKPP, tanpa harus mendatangi lokasi. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Sekretaris DKPP Bernad Dermawan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa malam.
Bernad mengatakan DKPP menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sebanyak sepuluh (10) perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (24/6/2020) pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Muhammad: Mustahil DKPP cari-cari kesalahan penyelenggara pemilu
Adapun semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sidang pemeriksaan di daerah, dan sidang jarak jauh (video conference).
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.
Sidang dapat disaksikan langsung masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Putusan dapat diunduh di website atau laman DKPP: www.dkpp.go.id setelah pelaksanaan sidang.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai,” pungkas Bernad.
Sejumlah perkara akan diberi keputusannya pada sidang Rabu, termasuk perkara dengan nomor 33-PKE-DKPP/III/2020 dengan teradu seluruh Komisioner KPU RI.
Baca juga: DKPP beri sanksi peringatan kepada 24 penyelenggara pemilu
Baca juga: COVID-19, DKPP diharapkan punya pertimbangan luas tegakkan pilkada
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2020